-
1 Januari 2026 8:30 am

Aqiqah bagi Anak Angkat: Apakah Diperbolehkan?

Aqiqah bagi Anak Angkat: Apakah Diperbolehkan?
Aqiqah merupakan salah satu amalan sunnah dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Biasanya aqiqah dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah bayi lahir. Namun, bagaimana hukumnya jika anak tersebut adalah anak angkat? Apakah tetap boleh dilakukan aqiqah untuknya?

1️⃣- Bagaimana Status Anak Angkat dalam Islam?

Dalam Islam, anak angkat tidak otomatis memiliki status nasab seperti anak kandung. Artinya:
  • Tidak otomatis menjadi ahli waris
  • Nasabnya tetap kepada orang tua kandung
  • Tidak berlaku hukum mahram secara langsung
Namun, anak angkat tetap memiliki hak kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan perhatian, serta boleh diperlakukan seperti anak sendiri dalam hal kebaikan.

2️⃣- Apakah Anak Angkat Boleh Diaqiqahkan?

Jawabannya: Boleh. Bahkan para ulama membolehkan dan menganggapnya sebagai amal kebaikan.Karena hukum aqiqah adalah sunnah, bukan kewajiban, maka siapa saja yang memelihara atau mengasihi seorang anak dan ingin melaksanakan aqiqah untuknya, hal itu diperbolehkan selama: - Tidak mengklaim nasab - Tidak menyalahi syariat - Dilakukan sebagai bentuk syukur dan kebaikanBeberapa ulama menjelaskan bahwa aqiqah adalah bentuk syukur atas hadirnya seorang anak dalam keluarga, sehingga pengasuh/orang tua angkat pun boleh melakukannya.

3️⃣- Haruskah Orang Tua Kandung yang Melakukan?

Secara asal, memang tanggung jawab aqiqah berada pada orang tua kandung (ayah). Namun jika orang tua kandung tidak mampu, tidak melaksanakan, atau kondisi tertentu, maka orang tua angkat boleh melakukannya sebagai bentuk:
  • Syukur
  • Kepedulian
  • Hadiah kebaikan
Dan insyaAllah tetap bernilai ibadah.

4️⃣- Waktu Pelaksanaan Aqiqah Anak Angkat

Sama seperti anak kandung:
  • Hari ke-7
  • Jika belum, hari ke-14
  • Jika belum, hari ke-21
  • Jika sudah dewasa pun masih boleh menurut sebagian pendapat ulama
Jadi, selama berniat baik dan sesuai syariat, aqiqah tetap sah dan bernilai ibadah.

Kesimpulan

- Aqiqah anak angkat boleh dilakukan - Tidak bertentangan dengan syariat selama tidak mengubah nasab - Hukumnya sunnah, bukan wajib - Bisa dilakukan kapanpun selama mampu


Semoga pembahasan ini menjawab keraguan kamu tentang aqiqah anak angkat. Jika kamu membutuhkan layanan aqiqah yang terpercaya, praktis, dan sesuai sunnah, silakan hubungi aqiqah86 yaa. Konsultasi dulu juga boleh, tanpa harus langsung pesan 😊-
Blog Post Lainnya
PT. Delapan Enam Katering Indonesia
0821-2211-4377
Aqiqah86@gmail.com
Jl. Tabanas Raya no. 86, Rt. 11/13 Kedaung, Pamulang Tangerang Selatan
Aqiqah 86 Tergabung Dalam :
-
-
-
Area Pelayanan
  • Jabodetabek
  • Karawang
  • Bandung
  • Cianjur,
  • Sidoarjo
  • Surabaya
Google Maps Kantor pusat
@2026 aqiqah86 Inc.