19 September 2026 4:14 pm

Syarat Hewan Aqiqah yang Sah Menurut Fikih: Panduan Lengkap untuk Calon Orang Tua

Syarat Hewan Aqiqah yang Sah Menurut Fikih: Panduan Lengkap untuk Calon Orang Tua
Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam sebagai wujud syukur atas lahirnya buah hati ke dunia. Selain sebagai bentuk ibadah, aqiqah juga bertujuan untuk membagikan kebahagiaan kepada kerabat, tetangga, dan sesama melalui hidangan daging kurban/aqiqah.

Namun, agar ibadah aqiqah bernilai sah di mata syariat, hewan yang dipotong tidak boleh asal pilih. Ada kriteria dan syarat-syarat khusus menurut fikih Islam yang wajib dipenuhi.

Bagi Ayah dan Bunda yang sedang mempersiapkan kelahiran si kecil, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat hewan aqiqah yang sah sesuai petunjuk agama.


1. Jenis Hewan Aqiqah

Sesuai kesepakatan para ulama dan petunjuk hadis Nabi Muhammad SAW, hewan yang digunakan untuk aqiqah adalah kambing atau domba.
  • Bayi Laki-Laki: Disunnahkan menyembelih 2 ekor kambing/domba.
  • Bayi Perempuan: Disunnahkan menyembelih 1 ekor kambing/domba.
Catatan: Kambing/domba yang digunakan boleh berjenis kelamin jantan maupun betina, selama memenuhi kriteria kelayakan hewan sembelihan.


2. Batas Usia Minimum Hewan

Sama halnya dengan hewan kurban, kambing atau domba yang dijadikan aqiqah harus sudah mencapai batas usia minimal yang ditentukan syariat:
  • Kambing Jawa/Kambing Kacang: Minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba/Giri-giri: Minimal berusia 6 bulan (atau sudah berganti gigi/tanggal gigi depannya).


3. Kondisi Kesehatan Hewan (Bebas dari Cacat)

Hewan yang dipersembahkan untuk ibadah haruslah hewan terbaik. Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan yang memiliki cacat fisik yang jelas. Syarat hewan aqiqah yang sah harus bebas dari cacat berikut:
  • Tidak Buta: Bebas dari buta sebelah maupun kedua matanya.
  • Tidak Pincang: Kaki hewan sehat dan bisa berjalan normal.
  • Tidak Sakit Parah: Bebas dari penyakit kulit, kelesuan ekstrem, atau penyakit menular lainnya.
  • Tidak Sangat Kurus: Hewan memiliki daging yang cukup dan tidak kurus kering hingga tampak tulang rusuknya.


4. Status Kepemilikan yang Halal

Hewan aqiqah harus didapatkan melalui cara yang sah dan halal. Tidak sah hukumnya meng-aqiqahi anak menggunakan hewan hasil curian, sengketa, atau dibeli menggunakan uang yang tidak halal.




Sempurnakan Syarat Aqiqah Buah Hati Bersama Aqiqah86!

Memastikan usia, kesehatan, dan prosesi penyembelihan hewan aqiqah agar 100% sah sesuai syariat tentu membutuhkan ketelitian. Agar Ayah dan Bunda tidak perlu repot datang ke kandang atau mengurus olahan dapur pascamelahirkan, percayakan seluruhnya kepada Aqiqah86:
  • 100% Syar'i & Transparan: Hewan dipastikan sehat dan cukup umur dengan fasilitas Dokumentasi Real-Time saat penyembelihan via WhatsApp.
  • Citarasa Resto Bintang 5: Olahan daging empuk, lezat kaya rempah, dan dijamin 100% anti prengus.
  • Paket Hemat Terima Beres: Tersedia pilihan nasi box lengkap dengan harga terjangkau mulai dari 2 jutaan saja.
  • Jangkauan Luas & Gratis Ongkir: Didukung 7 cabang resmi yang siap mengantar hidangan tepat waktu langsung ke rumah Anda.
Pastikan ibadah aqiqah si kecil sempurna dan sah sesuai fikih bersama kami!




penulis : Diyana Safitri
Blog Post Lainnya
PT. Delapan Enam Katering Indonesia
0821-2211-4377
Aqiqah86@gmail.com
Jl. Tabanas Raya no. 86, Rt. 11/13 Kedaung, Pamulang Tangerang Selatan
Aqiqah 86 Tergabung Dalam :
-
-
-
Area Pelayanan
  • Jabodetabek
  • Karawang
  • Bandung
  • Cianjur,
  • Sidoarjo
  • Surabaya
Google Maps Kantor pusat
@2026 aqiqah86 Inc.