10 September 2026 12:30 am

Hukum Aqiqah Secara Dicicil atau Menggunakan Tabungan Khusus: Bolehkah dalam Fikih?

Hukum Aqiqah Secara Dicicil atau Menggunakan Tabungan Khusus: Bolehkah dalam Fikih?
Kelahiran buah hati merupakan momen istimewa yang diiringi dengan anjuran menunaikan ibadah aqiqah. Namun, di tengah berbagai kebutuhan persalinan dan perlengkapan bayi yang tidak sedikit, sebagian orang tua mungkin menghadapi keterbatasan dana siap pakai (cash).

Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan calon orang tua: "Apakah boleh menunaikan aqiqah secara dicicil, atau menggunakan dana dari tabungan khusus yang disiapkan sejak masa kehamilan? Bagaimana hukumnya dalam fikih Islam?"

Memahami sudut pandang fikih mengenai hal ini sangat penting agar niat ibadah Ayah dan Bunda tetap tenang, sah, dan sesuai syariat. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!


1. Hukum Menggunakan Tabungan Khusus Aqiqah

Membuka tabungan khusus aqiqah sejak masa kehamilan hukumnya sangat dianjurkan dan diperbolehkan (mubah bahkan bernilai pahala).Dalam fikih Islam, tindakan merencanakan dan menyisihkan sebagian rezeki jauh-jauh hari untuk ibadah termasuk dalam kategori al-i’dad (persiapan). Justru dengan menabung, orang tua menunjukkan kesungguhan niat untuk menunaikan sunnah Rasulullah SAW tanpa mengganggu stabilitas keuangan rumah tangga. Ketika dana tabungan tersebut sudah mencukupi pada saat bayi lahir, maka pembelian hewan aqiqah dilakukan secara tunai dan ibadahnya sah sempurna.


2. Hukum Aqiqah Secara Dicicil atau Mengutang

Bagaimana jika orang tua ingin meng-aqiqahi anaknya dengan cara mencicil (meminjam dana terlebih dahulu/berutang)? Para ulama memberikan rincian hukum sebagai berikut:
  • Boleh (Sangat Dianjurkan) Jika Ada Kemampuan Membayar: Ulama ternama seperti Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa tidak mengapa seseorang berutang atau mencicil untuk menunaikan aqiqah, selama ia memiliki keyakinan dan sumber penghasilan yang jelas untuk melunasinya (seperti menunggu gaji bulanan atau pencairan dana tabungan). Ini menunjukkan betapa pentingnya menghidupkan sunnah aqiqah bagi yang mampu.
  • Tidak Diharuskan Jika Mengalami Kesulitan Finansial Ekstrem: Jika berutang atau mencicil justru akan memberatkan perekonomian keluarga secara drastis hingga kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian, maka orang tua tidak dipaksakan untuk berutang. Sebab, kedudukan hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan kewajiban mutlak yang membebankan.


Ringkasan & Kesimpulan Fikih

  1. Menabung Sejak Hamil: Sangat disarankan agar dana siap pakai saat bayi lahir.
  2. Skema Cicilan/Kredit: Boleh dilakukan selama orang tua memiliki kemampuan riil untuk melunasi cicilan tersebut tanpa mengganggu kebutuhan pokok keluarga.



Tentukan Paket Aqiqah Sesuai Kemampuan Anggaran Bersama Aqiqah86!

Ingin merencanakan ibadah aqiqah buah hati dengan pilihan paket yang fleksibel, transparan, dan pas di kantong? Aqiqah86 siap membantu Ayah dan Bunda menunaikan aqiqah secara syar'i dan praktis:
  • 100% Syar'i & Transparan: Hewan sehat sesuai syarat fikih dengan fasilitas Dokumentasi Real-Time pemotongan via WhatsApp.
  • Pilihan Paket Lengkap: Tersedia berbagai variasi paket yang dapat disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan keluarga.
  • Terima Beres & Gratis Ongkir: Masakan lezat anti prengus dikemas rapi dalam nasi box premium dan siap diantar tepat waktu.
Konsultasikan rencana anggaran paket aqiqah buah hati Anda bersama kami sekarang!




penulis : Diyana Safitri
Blog Post Lainnya
PT. Delapan Enam Katering Indonesia
0821-2211-4377
Aqiqah86@gmail.com
Jl. Tabanas Raya no. 86, Rt. 11/13 Kedaung, Pamulang Tangerang Selatan
Aqiqah 86 Tergabung Dalam :
-
-
-
Area Pelayanan
  • Jabodetabek
  • Karawang
  • Bandung
  • Cianjur,
  • Sidoarjo
  • Surabaya
Google Maps Kantor pusat
@2026 aqiqah86 Inc.