7 Oktober 2026 2:26 pm

Hukum Aqiqah untuk Diri Sendiri Saat Dewasa: Apakah Wajib Jika Orang Tua Belum Sempat?

Hukum Aqiqah untuk Diri Sendiri Saat Dewasa: Apakah Wajib Jika Orang Tua Belum Sempat?
Menunaikan ibadah aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang disukai untuk menyambut kelahiran buah hati. Namun, tidak sedikit orang dewasa yang baru menyadari atau mengetahui bahwa saat kecil dulu, orang tua mereka belum sempat meng-aqiqahkannya karena keterbatasan ekonomi atau alasan lainnya.

Kondisi ini sering kali memicu pertanyaan: Apakah aqiqah untuk diri sendiri saat dewasa hukumnya wajib? Dan bolehkah seseorang meng-aqiqahi dirinya sendiri setelah berpenghasilan?

Yuk, simak penjelasan lengkap hukum fikih mengenai aqiqah untuk diri sendiri saat dewasa berikut ini!


Kedudukan Hukum Aqiqah dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa hukum dasar aqiqah adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Tanggung jawab pelaksanaan aqiqah pada dasarnya dibebankan kepada orang tua (khususnya ayah) sebagai wujud syukur atas nikmat kelahiran anak dan penebusan atas perwaliannya.
Anjuran utama pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ke-7 kelahiran bayi, atau jika berhalangan dapat dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau selama anak tersebut belum memasuki usia baligh.


Bagaimana Jika Sudah Dewasa dan Orang Tua Belum Sempat?

Ketika seorang anak sudah tumbuh dewasa dan memasuki usia baligh, kewajiban dan beban tanggung jawab orang tua untuk meng-aqiqahkannya secara fikih telah gugur. Lantas, apakah anak tersebut wajib atau boleh meng-aqiqahi dirinya sendiri?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum aqiqah untuk diri sendiri saat dewasa, namun mayoritas memberikan pandangan yang membolehkan:

1. Pendapat yang Membolehkan (Disunnahkan/Dianjurkan)

Sebagian besar ulama, termasuk dari kalangan Mazhab Syafi'i (seperti Imam An-Nawawi) dan Mazhab Hambali, berpendapat bahwa seseorang yang mengetahui dirinya belum di-aqiqahi oleh orang tuanya hingga dewasa, disunnahkan untuk meng-aqiqahi dirinya sendiri.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat hadis dari Anas bin Malik RA yang menyebutkan bahwa:
"Rasulullah SAW meng-aqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat menjadi Nabi (setelah usia kenabian)." (HR. Abdurrazzaq dan Al-Baihaqi)
Meskipun status riwayat ini diperdebatkan oleh sebagian ahli hadis, para ulama memandangnya sebagai dasar kebolehan untuk meraih keberkahan dan menyempurnakan amalan sunnah yang sempat tertunda.

2. Pendapat yang Tidak Anjurkan

Sebagian ulama dari Mazhab Maliki berpendapat bahwa aqiqah adalah hak dan kewajiban orang tua pada masa kecil anak. Jika masa kecil telah berlalu hingga anak baligh, maka anjuran aqiqah tersebut dianggap gugur dan tidak perlu diulangi oleh anak itu sendiri.


Kesimpulan: Apakah Wajib?

Hukum aqiqah untuk diri sendiri saat dewasa TIDAK WAJIB. Jika Anda memiliki rezeki dan ingin menunaikannya saat sudah berpenghasilan sendiri, hal tersebut sangat baik, dibolehkan, dan bernilai pahala sunnah untuk menyempurnakan rasa syukur kepada Allah SWT.

Namun, jika kondisi finansial belum memungkinkan, Anda tidak menanggung dosa karena aqiqah pada dasarnya bukan merupakan syarat sahnya keislaman seseorang.




Siapkan Aqiqah Si Kecil Bersama Aqiqah86!

Fokus sambut kelahiran si kecil tanpa pusing urusan dapur. Aqiqah86 siap membantu tasyakuran aqiqah keluarga Anda: 100% syar'i, dokumentasi real-time, olahan lezat anti prengus, serta gratis ongkir.




penulis: Diyana Safitri
Blog Post Lainnya
PT. Delapan Enam Katering Indonesia
0821-2211-4377
Aqiqah86@gmail.com
Jl. Tabanas Raya no. 86, Rt. 11/13 Kedaung, Pamulang Tangerang Selatan
Aqiqah 86 Tergabung Dalam :
-
-
-
Area Pelayanan
  • Jabodetabek
  • Karawang
  • Bandung
  • Cianjur,
  • Sidoarjo
  • Surabaya
Google Maps Kantor pusat
@2026 aqiqah86 Inc.