
Belum Aqiqah Sampai Dewasa, Haruskah Dilakukan?
Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua atas kelahiran anak. Namun dalam praktiknya, tidak semua anak diaqiqahi saat kecil karena berbagai alasan, seperti keterbatasan ekonomi atau kurangnya pemahaman. Lalu muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan:
Bagaimana jika seseorang belum diaqiqahi hingga dewasa? Apakah masih perlu dilakukan?
Artikel ini akan membahasnya secara objektif berdasarkan pandangan para ulama.
Hukum Aqiqah dalam Islam
Aqiqah memiliki hukum sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan, khususnya bagi orang tua yang mampu. Pelaksanaannya dianjurkan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak. Namun, jika tidak dilakukan pada waktu tersebut, aqiqah tetap bisa dilakukan di hari lain selama masih memungkinkan.
Tanggung Jawab Aqiqah Ada pada Orang Tua
Dalam Islam, tanggung jawab aqiqah berada pada:
👉
Ayah sebagai penanggung nafkah
Artinya:
- Kewajiban aqiqah bukan pada anak
- Jika orang tua tidak melaksanakannya saat anak kecil, maka anak tidak menanggung dosa
Ini penting dipahami agar tidak muncul perasaan terbebani ketika seseorang sudah dewasa.
Jika Sudah Dewasa, Apakah Harus Aqiqah Sendiri?
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1. Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa:
- Seseorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri saat dewasa
- Ini sebagai bentuk penyempurnaan ibadah
Namun, statusnya tetap tidak wajib, melainkan pilihan.
2. Pendapat yang Tidak Mewajibkan
Sebagian ulama lainnya berpendapat:
- Tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri
- Karena aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, bukan anak
Pendapat ini juga cukup kuat karena sesuai dengan prinsip dasar tanggung jawab dalam Islam.
Mana yang Lebih Dianjurkan?
Jika dirangkum:
- Tidak wajib bagi orang dewasa untuk mengaqiqahi diri sendiri
- Boleh dilakukan jika ingin sebagai bentuk ibadah tambahan
Sehingga keputusan kembali kepada:
- Keyakinan pribadi
- Kemampuan
- Keinginan untuk menjalankan ibadah tambahan
Hikmah dari Perbedaan Pendapat Ini
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa:
- Islam memberikan kelonggaran dalam beribadah
- Tidak ada paksaan dalam hal yang tidak wajib
- Umat diberikan pilihan sesuai kondisi masing-masing
Kesimpulan
Jika seseorang belum diaqiqahi hingga dewasa:
- Ia tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya
- Tidak ada dosa yang ditanggung
- Namun, boleh mengaqiqahi diri sendiri jika ingin
Yang terpenting adalah memahami bahwa aqiqah merupakan ibadah sunnah yang tidak memberatkan.





