
Menyambut kelahiran sang buah hati dengan ibadah aqiqah merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit orang tua yang menghadapi kendala finansial, kesehatan, atau logistik sehingga belum bisa melangsungkan aqiqah tepat pada waktu yang paling dianjurkan.
Kondisi ini sering kali memicu keraguan: Berapa sebenarnya batas waktu maksimal aqiqah menurut fikih? Dan apakah aqiqah masih sah jika dilakukan setelah lewat dari hari ke-21?
Yuk, simak ulasan lengkap panduan fikih mengenai batas waktu aqiqah berikut ini!
Waktu Utama (Afdhal) Pelaksanaan Aqiqah
Sesuai dengan petunjuk hadis-hadis sahih, waktu yang paling utama dan sangat disunnahkan untuk menyembelih hewan aqiqah adalah pada hari ke-7 sejak hari kelahiran bayi.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i)
Jika orang tua berhalangan pada hari ke-7, para ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan aqiqah dapat digeser ke hari ke-14 atau hari ke-21. Hitungan kelipatan tujuh ini merupakan urutan waktu afdhal yang disepakati mayoritas ulama.
Bagaimana Jika Lewat dari Hari ke-21? Apakah Masih Sah?
Jawaban singkatnya: Tetap SAH.Para ulama dari Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi menjelaskan bahwa penentuan hari ke-7, 14, dan 21 merupakan waktu anjuran yang paling utama (sunnah afdhaliyah), bukan syarat mutlak sahnya aqiqah.
Berikut pandangan para ulama mengenai batas waktu aqiqah jika lewat dari hari ke-21:
- Sebelum Anak Memasuki Usia Baligh:Kewajiban dan beban sunnah aqiqah tetap berada di pundak sang ayah/orang tua selama anak tersebut belum baligh. Jika pada hari ke-21 orang tua belum mampu, aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja saat orang tua sudah memiliki kelapangan rezeki sebelum anak dewasa.
- Setelah Anak Baligh:Ketika anak sudah mencapai usia baligh, beban tanggung jawab orang tua untuk meng-aqiqahkannya dianggap gugur. Namun, anak tersebut dibolehkan dan disunnahkan untuk meng-aqiqahi dirinya sendiri saat sudah dewasa dan berpenghasilan.
Dengan demikian, tidak ada kata "hangus" atau "tidak sah" bagi ibadah aqiqah yang dilaksanakan lewat dari hari ke-21, selama niat dan tata cara penyembelihannya memenuhi syariat Islam.
Siapkan Aqiqah Si Kecil Bersama Aqiqah86!
Fokus sambut kelahiran si kecil tanpa pusing urusan dapur. Aqiqah86 siap membantu tasyakuran aqiqah keluarga Anda: 100% syar'i, dokumentasi real-time, olahan lezat anti prengus, serta gratis ongkir.
penulis: Diyana Safitri





