-
5 Juni 2026 8:30 am

Aqiqah Anak Hasil Adopsi atau Anak Angkat: Siapa yang Wajib Menanggung Biayanya?

Aqiqah Anak Hasil Adopsi atau Anak Angkat: Siapa yang Wajib Menanggung Biayanya?
Mengangkat atau mengadopsi anak adalah salah satu perbuatan yang sangat mulia dalam Islam. Kehadiran anak angkat tidak hanya menjadi pelipur lara dan pelengkap kebahagiaan bagi pasangan yang lama mendambakan momongan, tetapi juga menjadi ladang pahala yang luar biasa karena kita ikut merawat, mendidik, dan menjamin masa depan seorang manusia.

Namun, mengadopsi anak tentu membawa konsekuensi logis dalam ranah hukum fikih keluarga Islam. Selain urusan nasab dan hak waris yang sering dibahas, ada satu pertanyaan praktis seputar tasyakuran yang kerap membuat orang tua angkat bimbang:
“Bagaimana dengan ibadah aqiqahnya? Siapa yang sebenarnya memikul kewajiban dan tanggung jawab untuk menanggung biaya aqiqah anak hasil adopsi? Apakah orang tua kandungnya, ataukah beralih ke orang tua angkatnya?”

Mari kita bedah penjelasannya secara mendalam namun santai berdasarkan tuntunan syariat Islam berikut ini!


Kedudukan Anak Angkat dalam Islam

Sebelum menjawab mengenai biaya aqiqah, kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu mengenai kedudukan anak adopsi. Islam tidak mengenal sistem adopsi total yang memutus nasab. Artinya, sampai kapan pun, anak tersebut tetap merupakan bin atau binti dari ayah kandungnya. Nama belakang anak tidak boleh diganti dengan nama ayah angkatnya di hadapan syariat, dan hak perwalian nikah serta warisnya tetap melekat pada keluarga kandungnya.Meskipun nasab tidak beralih, urusan pemeliharaan, kasih sayang, dan pembiayaan hidup sehari-hari sepenuhnya telah diambil alih secara sukarela oleh orang tua angkat sejak proses adopsi disepakati.


Siapa yang Wajib Menanggung Biaya Aqiqahnya?

Dalam ranah fikih Islam, hukum asal melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi orang yang menanggung nafkah sang anak.
Berdasarkan kaidah tersebut, para ulama merumuskan dua kondisi terkait siapa yang membayar biaya aqiqah anak adopsi:

1. Jika Diadopsi Sejak Bayi Baru Lahir (Belum Diaqiqahi)

Apabila Ayah dan Bunda mengadopsi anak tersebut sejak ia masih bayi (di bawah usia 7 hari atau belum sempat diaqiqahi oleh orang tua kandungnya karena keterbatasan ekonomi), maka sangat disunnahkan bagi orang tua angkat untuk membiayai dan melaksanakannya.Mengapa? Karena sejak anak tersebut diadopsi, tanggung jawab pemberian nafkah dan perlindungannya telah berpindah ke tangan orang tua angkat. Menunaikan aqiqah menjadi wujud rasa syukur terbesar Ayah dan Bunda karena telah dititipi amanah emas oleh Allah SWT melalui perantara anak tersebut.

2. Status Hukum Orang Lain (Termasuk Orang Tua Angkat) yang Mengaqiqahi

Secara hukum asal, seseorang tidak boleh mengaqiqahi anak orang lain tanpa izin dari penanggung jawab nafkah utamanya. Namun, karena orang tua angkat adalah pihak yang mengasuh dan membiayai sang anak, maka tindakan orang tua angkat membelikan kambing aqiqah hukumnya sah dan sangat baik. Hal ini dihitung sebagai sedekah dan pemberian hadiah mulia dari orang tua angkat demi kebaikan spiritual sang anak di masa depan.


Bagaimana Jika Anak Sudah Beranjak Dewasa?

Jika anak adopsi tersebut baru diketahui belum diaqiqahi saat ia sudah beranjak remaja atau dewasa, dan orang tua angkatnya belum sempat menunaikannya, maka anjuran bagi orang tua angkat sebenarnya sudah gugur. Meski begitu, jika sang anak telah dewasa dan memiliki rezeki sendiri, ia diperbolehkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.


Tips Merayakan Kehadiran Si Kecil Tanpa Drama

Merawat anak adopsi yang baru lahir membutuhkan adaptasi yang sama besarnya dengan merawat anak kandung sendiri. Ayah dan Bunda tentu akan disibukkan dengan urusan penyesuaian jadwal tidur, pembelian susu formula, hingga perlengkapan bayi. Agar momentum penyambutan anggota keluarga baru ini berjalan penuh khidmat dan kebahagiaan tanpa perlu ditambah beban lelah memasak di dapur, menyerahkan urusan katering syukuran kepada ahlinya adalah pilihan paling cerdas.



Rayakan Kehadiran Buah Hati Tercinta Bersama Aqiqah86

Aqiqah86 siap menjadi mitra tepercaya bagi Ayah dan Bunda dalam menyempurnakan rasa syukur atas hadirnya sang permata hati di dalam rumah. Kami menghadirkan layanan jasa aqiqah terima beres yang syar'i, amanah, dan profesional:
  • 100% Syar'i & Transparan: Pemilihan hewan yang sehat dan cukup umur sesuai syariat fikih. Disembelih di RPH mandiri kami dengan fasilitas Dokumentasi Real-Time (foto & video penyembelihan dikirim langsung ke WhatsApp Anda saat doa diniatkan untuk si kecil).
  • Kelebatan Rasa Standar Resto: Diolah oleh tim chef berpengalaman, menghasilkan hidangan masakan kambing yang empuk, bumbunya meresap, dan 100% dijamin anti prengus.
  • Kemasan Mewah Premium Box: Hidangan dikemas rapi, kokoh, dan tampak sangat elegan, memberikan kesan mendalam dan membanggakan saat dibagikan ke kerabat atau tetangga sekitar.
Melalui dukungan 7 cabang resmi, Aqiqah86 siap mengantarkan paket aqiqah lengkap (mulai dari harganya yang sangat terjangkau, 2 jutaan saja!) dengan fasilitas Gratis Ongkir langsung ke depan pintu rumah Anda.

Yuk, sambut kehadiran buah hati Anda dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan.
Konsultasikan pilihan paket menu Anda bersama tim CS kami yang ramah dan dapatkan Promo Combo Deal Khusus Bulan Ini sekarang juga!

(Hubungi CS Kami - Layanan Ramah, Amanah & Fast Response)
Blog Post Lainnya
PT. Delapan Enam Katering Indonesia
0821-2211-4377
Aqiqah86@gmail.com
Jl. Tabanas Raya no. 86, Rt. 11/13 Kedaung, Pamulang Tangerang Selatan
Aqiqah 86 Tergabung Dalam :
-
-
-
Area Pelayanan
  • Jabodetabek
  • Karawang
  • Bandung
  • Cianjur,
  • Sidoarjo
  • Surabaya
Google Maps Kantor pusat
@2026 aqiqah86 Inc.